<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Obilog &#187; otomotif</title>
	<atom:link href="http://obilog.info/tag/otomotif/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://obilog.info</link>
	<description>Robbi Hendriyanto Log</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Jan 2012 00:08:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Helm SNI &#8211; bagian 2</title>
		<link>http://obilog.info/2010/04/helm-sni-bagian-2/</link>
		<comments>http://obilog.info/2010/04/helm-sni-bagian-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Apr 2010 17:39:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>obiesan</dc:creator>
				<category><![CDATA[juSt Talk]]></category>
		<category><![CDATA[otomotif]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.obilog.info/?p=770</guid>
		<description><![CDATA[Untung belum beli helm-helm mahal merk luar, karena mungkin cukup dirugikan dengan aturan penerapan SNI yang terkesan Kaku menurut saya. Padahal untuk helm-helm yang sudah terlanjur digunakan masyarakat diberikan test untuk melihat apakah helm tersebut layak untuk dipergunakan kalau layak berhak mendapatkan stiker SNI. Itulah pandangan dari kacamata orang awam seperti saya. Peraturan Helm ber-SNI [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="img-atk" href="http://www.ripiu.com/uploads/agv-helmet-gp-pro-valentino-rossi-icon-side.jpg"><img id="img_thumb" class="alignleft" style="border: 1px solid gray; padding: 5px; margin-right: 5px;" src="http://www.ripiu.com/uploads/thumb/agv-helmet-gp-pro-valentino-rossi-icon-side_thumb.jpg" alt="" width="150" height="124" /></a>Untung belum beli  helm-helm mahal merk luar, karena mungkin cukup dirugikan dengan aturan  penerapan SNI yang terkesan Kaku menurut saya. Padahal untuk helm-helm  yang sudah terlanjur digunakan masyarakat diberikan test untuk melihat  apakah helm tersebut layak untuk dipergunakan kalau layak berhak  mendapatkan stiker SNI. Itulah pandangan dari kacamata orang awam  seperti saya. Peraturan Helm ber-SNI apakah memberatkan atau  menyelamatkan, itu tergantung dengan kebijakan para pembuat peraturan  dan kesadaran diri pengendara. Tapi untuk para pengguna yang sudah  memakai helm bersni jangan kaya foto orang dibawah ini yah percuma tidak  bakalan aman tuh helm.</p>
<p><span id="more-770"></span>Berikut ini aturan pemerintah tentang Helm ber-SNI.</p>
<p>Dalam UU sesuai Pasal 291 ayat 1   disebutkan: &#8220;<em>Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak  mengenakan  helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 106  ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)  bulan atau  denda paling banyak Rp 250.000</em>&#8221;</p>
<p>Kemudian di  ayat keduanya  disebutkan <em>setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor  yang membiarkan  penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 106  ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan  paling lama 1 (satu) bulan atau  denda paling banyak Rp 250.000.</em></p>
<p>Nah berikut ini adalah daftar merk helm  yang sudah mengantongi SNI</p>
<p>1. NHK<br />
2. GM<br />
3.  VOG<br />
4. MAZ<br />
5.  MIX<br />
6. INK<br />
7. KYT<br />
8. MDS<br />
9. BMC<br />
10.  HIU<br />
11. JPN<br />
12.  BESTI<br />
13. CROSX<br />
14. SMI<br />
15. SHC<br />
16.  OTOKOGI<br />
17. CABERG<br />
18.  HBC<br />
19. Cargloss Helmet</p>
<p>Sementara helm-helm  bermerek  terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI)  antara  lain :</p>
<p>1. Nolan<br />
2. Arai<br />
3. AGV<br />
4. Shoei<br />
5.  Shark<br />
6.  KBC dan lainnya.</p>
<p>Ini point yang saya ambil dari forum  terbesar &#8220;kaskus.us&#8221; yang nulis kaynya pemilik juraganhelm.com (<a href="http://www.kaskus.us/member.php?u=269611">5picyTuna</a>)</p>
<p>Beberapa points fyi :</p>
<ol>
<li> Tanda/marking SNI berupa emboss pada permukaan batok helm. Bukan   stiker.</li>
<li>Sertifikasi SNI berlaku untuk merk helm tersebut, jadi misalnya yg   sudah punya helm merk tsb dan belum ada emboss-nya, tetap aman.</li>
<li>Untuk helm2 import yg premium (agv, nolan, shoei, arai, dll) memang   belum jelas banget nasibnya. Tapi kabar terakhir, tetap masih   didiskusikan &amp; negosiasi.</li>
<li>Kita jangan antipati dahulu terhadap ketentuan SNI ini. Maksud dari   pemerintah sih bagus &amp; baik, ingin melindungi pengguna helm   (customer) dari barang yg tidak layak.</li>
<li>Tapi memang kesannya pemerintah main tebas aja&#8230;. &#8220;wajib pake helm&#8221;   aja masih susah&#8230; kok malah dipaksakan &#8220;wajib helm sni&#8221;&#8230;???</li>
<li>Seingat saya, tahap awal pelaksanaan wajib SNI ini diterapkan untuk   kalangan industri saja (sebagai produser). Yang rencananya di   pertengahan 2008, tapi akhirnya diundur ke 2010 krn masih banyak   industri helm lokal yg belum siap.</li>
</ol>
<p>Jadi kalau yang memiliki merk-merk  diatas bisa di copypaste di print kalau perlu untuk jaga-jaga kalau  dijalan ada oknum aparat yang ngawur. <img src='http://obilog.info/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>sumber : <a href="http://www.ripiu.com/article/read/obiesan-helm-sni-2" target="_blank">helm-sni-2</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://obilog.info/2010/04/helm-sni-bagian-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Helm SNI &#8211; bagian 1</title>
		<link>http://obilog.info/2010/04/766/</link>
		<comments>http://obilog.info/2010/04/766/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Apr 2010 17:21:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>obiesan</dc:creator>
				<category><![CDATA[juSt Talk]]></category>
		<category><![CDATA[otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[ToDay]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.obilog.info/?p=766</guid>
		<description><![CDATA[Penerapan peraturan helm berlabel SNI kayanya bentar lagi mulai diberlakukan, kalau tidak salah mulai April 2010 dan saya rasa aturan-aturan kaya begini yang belum jelas batasannya sering disalah gunakan oleh aparat di lapangan. Berikut ini kutipan tentang SNI untuk Helm. Karena misalkan aturan jika kita sudah memiliki helm dari tahun misalny 2008 merk A, sedangkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="img-atk" href="http://www.ripiu.com/uploads/logo_sni.jpg"><img id="img_thumb" class="alignleft" style="border: 1px solid gray; padding: 5px; margin-right: 5px;" src="http://www.ripiu.com/uploads/thumb/logo_sni_thumb.jpg" alt="" width="150" height="135" /></a>Penerapan peraturan  helm berlabel SNI kayanya bentar lagi mulai diberlakukan, kalau tidak  salah mulai <strong>April 2010</strong> dan saya rasa aturan-aturan kaya begini yang belum jelas batasannya  sering disalah gunakan oleh aparat di lapangan. Berikut ini kutipan  tentang SNI untuk Helm. Karena misalkan aturan jika kita sudah memiliki  helm dari tahun misalny 2008 merk A, sedangkan saat tahun 2009 akhir  merk A akhirnya mendapatkan sertifikat SNI atau mulai memberikan stiker  SNI pada helmnya, nah sedangkan baru-baru ini diberlakukan stiker SNI  yang Emboss. Berarti seluruh pemilik helm yang belm memiliki stiker  Emboss wajib mengganti helmnya meskipun merk tersebut sudah terdaftar  bersertifikat SNI. Nah hal-hal yang Gray Area inilah yang seting  dimanfaatkan oleh Oknum-oknum di lapangan.</p>
<p><span id="more-766"></span></p>
<p>SNI ini merupakan revisi SNI No.  09-1811-1990, dengan mengadopsi dari  standar internasional <strong>Rev.  1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan  E/ECE/TRANS/505 <em>Regulation  No.22, uniform provision concerning the  approval of protective helmets  and visors for drivers and passangers of  motor cycles and mopeds,</em> BS 6658:1985,<em> Protective Helmet for  Motorcyclists,</em> dan JIS T  8133:2000, <em>Protective Helmet for  Drivers and Passangers of Motor  Cycle and Mopeds.</em></strong></p>
<p>Hebatnya ternyata mengadopsi dari  tahun firaun kenapa baru sekarang diterapkan tidak dari dulu-dulu,  sekarang yang dirugikan pengguna helm standar yang sudah sesuai tapi  tidak ada stiker SNInya. SNI ini  dirumuskan oleh Panitia Teknis Kimia  Hilir melalui proses/prosedur  perumusan standar dan terakhir dibahas  dalam konsensus pada tanggal 7  Desember 2004 di Jakarta yang dihadiri  oleh para anggota panitia teknis  kimia hilir, konsumen, produsen dan  lembaga pengujian dan juga instansi  pemerintah terkait.</p>
<p>Oke itu  pembukaan biar paham soal asal usul  SNI. Terus bagaimana kualifikasi  helm yang lolos SNI?</p>
<p><strong>Pertama   dari material:</strong><br />
Bahan helm harus memenuhi ketentuan  sebagai berikut:</p>
<p>a.  Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam,  tidak berubah jika  ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat  Celsius sampai 55  derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak  terpengaruh oleh  radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat  pengaruh bensin,  minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya</p>
<p>b.  Bahan  pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat  terpengaruh  oleh perubahan suhu</p>
<p>c. Bahan-bahan yang bersentuhan  dengan tubuh  tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan  iritasi atau  penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan  terhadap benturan  maupun perubahan fisik sebagai akibat dari  bersentuhan langsung dengan  keringat, minyak dan lemak si pemakai.</p>
<p><strong>Kedua konstruksi:</strong><br />
Konstruksi   helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p>
<p>a. Helm harus   terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam   benturan dan tali pengikat ke dagu,</p>
<p>b. Tinggi helm   sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama   yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah   dari dudukan bola mata,</p>
<p>c. Keliling lingkaran bagian dalam helm   adalah sebagai berikut:</p>
<table border="1">
<tbody>
<tr>
<td>Ukuran</td>
<td>Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)</td>
</tr>
<tr>
<td>S</td>
<td>Antara 500 – kurang dari 540</td>
</tr>
<tr>
<td>M</td>
<td>Antara 540 – kurang dari 580</td>
</tr>
<tr>
<td>L</td>
<td>Antara 580 – kurang dari 620</td>
</tr>
<tr>
<td>XL</td>
<td>Lebih dari 620</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>d. Tempurung terbuat dari bahan  yang keras, sama tebal dan homogen  kemampuannya, tidak menyatu dengan  pelindung muka dan mata serta tidak  boleh mempunyai penguatan setempat</p>
<p>e.  Peredam benturan terdiri  dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada  permukaan bagian dalam  tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10  milimeter dan jaring helm  atau konstruksi lain yang berfungsi seperti  jaring helm.</p>
<p>f. Tali  pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter  dan harus benar-benar  berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan  di kepala dan  dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,</p>
<p>g.  Tempurung tidak  boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5  milimeter dari  permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus  ditutupi dengan bahan  lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,</p>
<p>h.  Lebar sudut  pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada  tiap sisi dan  sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di  atas dan 45  derajat di bawah bidang utama.</p>
<p>i. Helm harus  dilengkapi dengan  pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa  dipindahkan, tameng atau  tutup dagu.</p>
<p>j. Memiliki daerah  pelindung helm<br />
k. Helm tidak  boleh mempengaruhi fungsi aura dari  pengguna terhadap suatu bahaya.  Lubang ventilasi dipasang pada  tempurung sedemikian rupa sehingga dapat  mempertahankan temperatur pada  ruang antara kepala dan tempurung.</p>
<p>l.  Setiap penonjolan ujung  dari paku/keling harus berupa lengkungan dan  tidak boleh menonjol lebih  dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.</p>
<p>m.  Helm harus dapat  dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat  melalui atau  menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau  melewati  tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.</p>
<p><a rel="img-atk" href="http://yvcbogor.files.wordpress.com/2009/03/helm_full1.jpg"><img src="http://yvcbogor.files.wordpress.com/2009/03/helm_full1.jpg" alt="" width="500" height="426" /></a></p>
<p><strong>Selain  harus memiliki material dan bahan kualitas tertentu, helm-helm  yang  ingin lolos SNI harus memenuhi serangkaian uji tertentu.</strong></p>
<p>Seperti   dikutip dari Standar SNI Helm 1811-2007, helm mesti lolos beberapa  uji.</p>
<p>Yakni pertama mulai dari penyerapan energi kejut,  efektifitas  sistem penahan helm, kelicinan sabuk dan keausan sabuk.  Pelindung dagu  juga tak luput dari uji sertifikasi SNI.</p>
<p>Salah  satu uji yang  cukup ekstrem adalah dengan cara menjatuhkan helm pada  ketinggian yang  cukup, untuk menghasilkan suatu angka penurunan  percepatan 300g.</p>
<p>Nah  terus jenis helm seperti apa yang bisa  memenuhi aturan SNI. Dalam  standar tersebut disebutkan kualifikasi helm  yang memenuhi aturan SNI  adalah helm standar terbuka (open face),  seperti helm batok dan tertutup  (full face).</p>
<p>Bagian-bagian  dasar helm tertutup yang lolos SNI setidaknya harus  pelindung leher,  jaring helm, lapisan pengaman atau peredam kejut,  bingkai atas,  bantalan, dan tali pemegang. Helm full face memiliki  bentuk helm yang  menutup kepala atas, bagian leher dan bagian mulut.</p>
<p>Sedangkan  helm open face memiliki konstruksi helm yang bisa menutup  kepala sampai  dengan bagian leher dan menutup depan kuping.</p>
<p>source : <a href="http://www.ripiu.com/article/read/obiesan-daftar-helm-sni-1" target="_blank">helm sni 1</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://obilog.info/2010/04/766/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Helm Standar</title>
		<link>http://obilog.info/2008/12/helm-standar/</link>
		<comments>http://obilog.info/2008/12/helm-standar/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2008 01:42:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>obiesan</dc:creator>
				<category><![CDATA[juSt Talk]]></category>
		<category><![CDATA[Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[otomotif]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://obilog.info/?p=177</guid>
		<description><![CDATA[Kemarin di Bdg banyak razia lalu lintas, yg tujuannya dari razia itu utk aturan helm standar yang baru di berlakukan pada tanggal 7 Desember 2008 di Bandung. Mungkin kalau di kota-kota lain sudah berlaku, tapi akhirnya di Bdg mulai diberlakukan. Sudah saatnya helm2x batok, proyek, sepeda dll yang bukan full face ama half face dimasukan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.obilog.info/wp-content/uploads/2008/12/DSC_0263.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-441 alignleft" style="border: 1px solid gray; padding: 5px; margin-right: 5px;" title="DSC_0263" src="http://www.obilog.info/wp-content/uploads/2008/12/DSC_0263-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a> Kemarin di Bdg banyak razia lalu lintas, yg tujuannya dari razia itu utk aturan helm standar yang baru di berlakukan pada tanggal 7 Desember 2008 di Bandung. Mungkin kalau di kota-kota lain sudah berlaku, tapi akhirnya di Bdg mulai diberlakukan. Sudah saatnya helm2x batok, proyek, sepeda dll yang bukan full face ama half face dimasukan gudang, di jual ke tukang barang bekas.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><span id="more-177"></span>Emang sih belum tentu helm-helm half face dan full face yang dijual di toko-toko memenuhi syarat standar keamanan misalnya jika terjadi tabrakan, benturan, or saat dipakai misalnya saat hujan, saat panas dll.Terutama saat ini sedang musim hujan, sebaiknya mencari helm fullface yang kacanya tidak berembun saat ditutup. Beberapa HELM sudah mengakalin sirkulasi udara di dalam helm utk mengurangi embun saat terjadi perbedaan suhu di dalam helm dan luar helm contohnya helm yang sy gunakan kyt v2r pada bagian dpn ada pengaturan utk udara yang di hembuskan ke bagian dalam kaca helm untuk mencegah embun.</p>
<p style="text-align: justify;">Meskipun katanya sih sudah ada SNI sebagai standar baku tetapi tetap aj standar keamanan dari komponen-komponen pembuat helm yang beredar di toko-toko penjual helm masih diragukan, mungkin utk helm-helm yang mempunyai Merk seperti AGV, SHOEI, ARAI, SHARK, INDEX, STM atau helm lokal bermerk INK, KYT, MDS yang tingkat kualitasnya lebih baik dibandingkan beberapa helm dengan merk antah berantah seperti HIU &#8220;plesetan merk Shark&#8221;, AGIVA &#8220;pliss deh, AGV diplesetin&#8221; dll. Penggunaan Helm Standar mungkin bisa sedikit mengurangi luka-luka saat terjadi kecelakaan dibandingkan yang pake helm batok, proyek dll lebih parah lagi yang ngga pakai helm.</p>
<p style="text-align: justify;">Lanjut .. (^o^)v</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Standar HELM dibeberapa Negara menggunakan standar DOT, SNELL yang dikeluarkan oleh lembaga di Amerika. <strong>DOT (Departement of Transportation)</strong> yang dikeluarkan oleh Departemen Transportasi Pemerintahan Federal di Amrik, Sertifikasi <strong>SNELL </strong>dikeluarkan oleh Snell Memorial Foundation (Amerika Utara).Â  Banyak helm yang beredar di Indonesia berstiker DOT dibagian belakang termasuk helmku, tapi kayanya itu DOT (ASPAL) jadi belum mendapatkan sertifikasi asli tapi kemungkinan diuji manual oleh pabrikannya sendiri. Karena harga helm DOT minimal 1.2 jtan. Untuk mengukur stiker apakah mendekati ukuran stiker aslinya biasanya <span class="postbody">Sticker tulisan DOT nah Simbol ini harus kelihatan di bagianluar helm, dg warna yang kontras dg background. Tinggi huruf minimal 1cm tertulis secara horizontal minimum 2.9 cm, dan maksimum 3.5 cm dari pinggir helm.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span class="postbody">Syarat-syarat konstruksi utama HELM yang telah masuk dalam standard DOT (sumber : www.suzuki-thunder.net)</span></p>
<p>1) <strong>Outer shell atau Bagian Terluar.</strong><br />
Outer shell biasanya terbuat dari fiberglass, molded plactic atau polycarbonate composite yang berguna untuk melindungi penetrasi ke kepala dari benda keras dan mengurangi impact energy akibat benturan</p>
<p>2) <strong>Impact-Absorbing Liner/Padding atau Permukaan luar helm<br />
</strong>Yang biasanya terbuat dari bahan impact-absoring polystyrene. Bagian ini yang berfungsi meredam atau mengurangi impact dari outer shell ke bagian kepala yang ditimbulkan pada saat benturan</p>
<p>3) <strong>Comfort Linner atau bagian dalam helm</strong><br />
Biasanya terbuat dari Soft Foam dan clotch layer yang akan bersentuhan langsung dengan bagian kepala.</p>
<p>4) <strong>Retention System atau Tali Pengikat</strong><br />
Tali pengikat ini akan menjaga Helm tetap menempel di kepala pada saat terjadinya benturan. Sehingga proteksi Helm dapat bekerja</p>
<p>Bagian helm lain yang juga cukup penting adalah visor/ kaca pelindung yang berfungsi untuk memberikan proteksi terhadap mata dari penetrasi debu, pasir, kerikil, serangga.</p>
<p><strong>TIPE HELM</strong></p>
<p>1) <strong>FULL FACE</strong><br />
Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah seluruh bagian kepala, dari mulai permukaan wajah, seluruh bagian kepala belakang, dagu. Helm full face tidak memberikan proteksi optimal terhadap leher.</p>
<p>2) <strong>HALF FACE (3/4)</strong><br />
Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah hampir sama dengan helm Full Face, namun untuk tidak memberikan proteksi maksimal untuk bagian wajah dan dagu. Jika menggunakan helm jenis ini sebaiknya menggunakan Goggles atau kacamata jika helm tersebut tidak dilengkapi kaca pelindung.</p>
<p><strong>TIPS MEMILIH HELM</strong></p>
<p>1) Pilihlah helm yang telah berlabel stiker DOT, dimana maksudnyaadalah Helm tersebut telah memenuhi Safety Test Standard yang dilakukan oleh suatu lembaga resmi untuk pengujian Helm.</p>
<p>2) Jangan menggunakan HELM &#8220;cetok&#8221; karena helm seperti ini tidak akan dapat melindungi kepala pada saat terjadi kecelakaan.</p>
<p>3) Pilihlah kaca pelindung helm yang dapat melindungi mata serta dapat memberikan keleluasaan dalam pandangan.</p>
<p>4) Pilihlah helm yang mempunyai kaca pelindung transparent (tidak berwarna hitam), karena sangat berbahaya bila digunakan pada saat malam hari.</p>
<p>5) Pilihlah helm yang sesuai dengan ukuran kepala dan nyaman dipakai.</p>
<p>6) Jangan menggunakan helm yang pernah terbentur, karena helm tersebut tidak memiliki perlindungan yang optimal.</p>
<p>7) Masa waktu penggunaan HELM adalah 3 tahun sejak dikeluarkan oleh pabrik, untuk menghindari masa expires pada saat dikeluarkan oleh pabrik dan dipasarkan di toko gunakan helm selama 2 tahun.</p>
<p><strong>Tips untuk memilih Ukuran Helm yang sesuai dengan Ukuran Kepala kita</strong></p>
<p>Mengukur Helm tidak bisa asal-asalan, Asal masuk kepala, ukuran sudahdianggap pas, sesuai kepala pemakai, Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih helm :</p>
<p>1. Bagian dalam samping helm harus dirasakan menekan pipi, terasa agak kencang, tapi masih dalam batas kenyamanan pemakai.</p>
<p>2. Gelengkan kepala ke kanan dan ke kiri, helm harus tetap mengikuti. Sedikit saja ada gerakan yang mengganggu, besar kemungkinan ukuran helm belum sip atau kebesaran.</p>
<p>3. Pandangan kedepan usahakan tetap fokus saat helm dipakai. Tidak terganggu baik oleh bentuk helm, maupun tekanan yang ada dikepala. Tahan sekitar 30 detik. Kalau pelipis terasa sakit, maka helm itu kurang pas.</p>
<p>4. Dorong bagian helm ke atas, kalau sangat mudah lepas dan dapat dimiringkan melebihi 45 derajat, berarti helm terlalu longgar. Andai saja terpelanting saat dipakai, pasti pelindung kepala ini akan lepas.</p>
<p style="text-align: justify;">Nyari helm standar dulu yee. <img src='http://obilog.info/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://obilog.info/2008/12/helm-standar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

