Helm SNI – bagian 2
Untung belum beli helm-helm mahal merk luar, karena mungkin cukup dirugikan dengan aturan penerapan SNI yang terkesan Kaku menurut saya. Padahal untuk helm-helm yang sudah terlanjur digunakan masyarakat diberikan test untuk melihat apakah helm tersebut layak untuk dipergunakan kalau layak berhak mendapatkan stiker SNI. Itulah pandangan dari kacamata orang awam seperti saya. Peraturan Helm ber-SNI apakah memberatkan atau menyelamatkan, itu tergantung dengan kebijakan para pembuat peraturan dan kesadaran diri pengendara. Tapi untuk para pengguna yang sudah memakai helm bersni jangan kaya foto orang dibawah ini yah percuma tidak bakalan aman tuh helm.
Berikut ini aturan pemerintah tentang Helm ber-SNI.
Dalam UU sesuai Pasal 291 ayat 1 disebutkan: “Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”
Kemudian di ayat keduanya disebutkan setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Nah berikut ini adalah daftar merk helm yang sudah mengantongi SNI
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC dan lainnya.
Ini point yang saya ambil dari forum terbesar “kaskus.us” yang nulis kaynya pemilik juraganhelm.com (5picyTuna)
Beberapa points fyi :
- Tanda/marking SNI berupa emboss pada permukaan batok helm. Bukan stiker.
- Sertifikasi SNI berlaku untuk merk helm tersebut, jadi misalnya yg sudah punya helm merk tsb dan belum ada emboss-nya, tetap aman.
- Untuk helm2 import yg premium (agv, nolan, shoei, arai, dll) memang belum jelas banget nasibnya. Tapi kabar terakhir, tetap masih didiskusikan & negosiasi.
- Kita jangan antipati dahulu terhadap ketentuan SNI ini. Maksud dari pemerintah sih bagus & baik, ingin melindungi pengguna helm (customer) dari barang yg tidak layak.
- Tapi memang kesannya pemerintah main tebas aja…. “wajib pake helm” aja masih susah… kok malah dipaksakan “wajib helm sni”…???
- Seingat saya, tahap awal pelaksanaan wajib SNI ini diterapkan untuk kalangan industri saja (sebagai produser). Yang rencananya di pertengahan 2008, tapi akhirnya diundur ke 2010 krn masih banyak industri helm lokal yg belum siap.
Jadi kalau yang memiliki merk-merk diatas bisa di copypaste di print kalau perlu untuk jaga-jaga kalau dijalan ada oknum aparat yang ngawur.
sumber : helm-sni-2
6 Responses to Helm SNI – bagian 2
Leave a Reply Cancel reply
Archives
- December 2011
- October 2011
- September 2011
- August 2011
- June 2011
- April 2011
- March 2011
- February 2011
- January 2011
- September 2010
- August 2010
- July 2010
- June 2010
- May 2010
- April 2010
- March 2010
- January 2010
- December 2009
- November 2009
- August 2009
- April 2009
- March 2009
- February 2009
- January 2009
- December 2008
- November 2008
- October 2008
- September 2008
- August 2008
- July 2008
- June 2008
- May 2008
- April 2008
- March 2008
- February 2008
- January 2008
- December 2007
- November 2007






saya dapet informasi ini baru kemarin dari adik saya, helm saya INK yang SNI nya cuma stiker doank…
tp sy baca katanya kita klo kena razia oknum nakal bisa mengelak, kan merk yg digunakan terdaftar bilang aj beliny sebelum aturan sni embos berlaku saya dah taat peraturan pak pake helm standar
SNI, tapi punya saya harga 80 ribuan, hehe, untung SNI asli bukan abal2, repot juga ntar kalau disuruh ganti lagi pas di tilang. hehe.
he3 ditilang polisi 250 dpt 1 helm yang bagus tuh, tp klo dah punya yg merknya terdaftar kita msh bs ngeles meskipun si helm ngga ada sni embossnya
Info yang sangat berharga, thank’s atas sharingnya
sama2.